oleh

Petani Mukomuko tunggu rekomendasi terkait peremajaan sawit

Mukomuko, jurnalsumatra.com – Dua kelompok tani di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menunggu rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian terkait tindak lanjut program peremajaan tanaman kelapa sawit.

“Berkas usulan program peremajaan tanaman kelapa sawit milik dua kelompok tani di Kecamatan Malin Deman sudah di Kementerian Pertanian, selanjutnya menunggu rekomendasi teknis dari kementerian,” kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian di Mukomuko, Senin.

Dinas Pertanian setempat tahun 2020 mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan perkebunan sawit seluas sekitar 369 hektare milik dua kelompok tani di daerah ini.

Dari lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 369 hektare tersebut, seluas 268,33 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik kelompok tani Maju Bersama Desa Air Merah dan KRP Bukit Barisan Desa Gajah Makmur seluas 101 hektare.

Ia mengatakan, petugas instansi ini sebelumnya melakukan verifikasi lapangan lahan perkebunan kelapa sawit milik dua kelompok tani Maju Bersama Desa Air Merah dan Bukit Barisan Desa Gajah Makmur.

Kemudian instansinya juga telah menyelesaikan verifikasi dokumen data lahan perkebunan kelapa sawit milik dua kelompok tani ini untuk diusulkan sebagai penerima program peremajaan sawit.

Lalu pemerintah provinsi setempat juga telah melakukan verifikasi data dokumen lahan perkebunan kelapa sawit milik dua kelompok tani Maju Bersama Desa Air Merah dan Bukit Barisan Desa Gajah Makmur.

Ia mengatakan, kemungkinan tidak ada lagi perubahan luas lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan sebagai calon penerima program peremajaan tanaman kelapa sawit dari pemerintah pusat.

Dinas Pertanian setempat sebelumnya menolak usulan peremajaan sebagian tanaman kelapa sawit di lahan semak belukar dan perkebunan karet milik dua kelompok tani di Kecamatan Malin Deman.

Dinas Pertanian setempat sebelumnya menolak usulan peremajaan sebagian tanaman kelapa sawit di lahan semak belukar dan perkebunan karet milik dua kelompok tani di Kecamatan Malin Deman.

Dari hasil verifikasi sebelumnya seluas 300 hektare dari 600 hektare lahan yang diusulkan mendapatkan program Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit dari dua kelompok tani di Kecamatan Air Manjuto tidak memenuhi persyaratan karena berada di lahan semak belukar dan lahan kebun karet.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed