“Tahapan-tahapan dalam proses daur ulang plastik medis dengan rekristalisasi ini meliputi pemotongan plastik bila diperlukan, pelarutan plastik, pengendapan pada antipelarut, dan penyaringan sehingga diperoleh suatu plastik murni tanpa degradasi yang memiliki manfaat/fungsi dapat digunakan lagi sebagai plastik untuk tujuan medis dengan kualitas yang serupa,” kata Sunit.
Lebih lanjut Sunit berharap hasil penelitian yang telah terdaftar dalam paten itu (Nomor P00202010633) dapat diterapkan dan berguna dalam menyelesaikan masalah sampah medis akibat pandemi yang tengah terjadi.(anjas)
Komentar