Untuk penyelenggaraan pada 2021, program Kampus Mengajar Perintis akan dimulai dengan tahapan sosialisasi pada Februari. Nantinya mahasiswa cukup mengakses platform Merdeka Belajar Kampus Merdeka sehingga mereka memiliki akses langsung dan menunjukkan rekomendasi dari perguruan tingginya masing-masing.
Terkait biaya, program Kampus Mengajar Perintis didukung oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) serta mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selama mengikuti program tersebut, para mahasiswa akan diberikan uang kuliah tunggal (UKT) serta biaya hidup selama satu semester.
Senada dengan itu, Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Winner Jihad Akbar mengatakan peningkatan pendidikan di daerah 3T akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.
Berdasarkan aturan, daerah 3T memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, ketika tertinggal jauh dari daerah lain maka pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud akan turut serta menanganinya.
Untuk mengetahui apakah suatu daerah harus ditangani atau tidak, Kemendikbud melakukan beberapa tahapan. Pertama, ialah asesmen baik itu terkait kompetensi, literasi, lingkungan belajar hingga survei karakter.
“Dari sana kita akan tahu daerah mana saja yang tertinggal maka itu yang akan menjadi konsep kita,” kata Winner.
Sehingga kebijakan yang akan diambil merujuk pada data-data yang diambil untuk peningkatan kualitas pendidikan selanjutnya.
Selain itu, Kemendikbud juga bisa mengetahui daerah mana saja yang mesti diintervensi pendidikannya. Hal itu bisa ditinjau dengan melihat lapor daerah tentang disparitas pendidikan.
Salah satu tugas pemerintah daerah ialah tidak boleh membiarkan disparitas pendidikan. Sebab hal itu bisa menyebabkan suatu sekolah tertinggal jauh dari satuan pendidikan lainnya.
Dengan adanya kebijakan Kampus Mengajar Perintis yang digagas oleh Kemendikbud, diharapkan dunia pendidikan Indonesia akan lebih maju lagi terutama sekolah dengan akreditasi C di daerah 3T sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai sesuai amanat UUD 1945.(anjas)













Komentar