“Barang Bukti (BB) yang kita sita dokument, dan buku tabungan. Tersangka AN akan kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 3 undang undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). TSK sudah kita tahan dan dititipkan ke Lapas II A Lahat untuk 20 hari kedepan,” pungkas Anjas dengan tegas. (Din)
Kejaksaan Jebloskan Mantan Kades ke Penjara

News Feed
Warga Desa Sungai Jeruju OKI Tewas Ditembak, Polisi Masih Buru Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 6 Oktober 2025, 10:53
OKI, JURNAL SUMATRA – Warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digegerkan dengan peristiwa penembakan yang mengakibatkan satu Baca Selengkapnya
3 Pejabat KPU Prabumulih Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Jumat, 3 Oktober 2025, 21:48
PRABUMULIH, JURNAL SUMATRA, Hari ini Jumat 3 Oktober 2025. Tiga pejabat KPU Kota Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Baca Selengkapnya
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 2 Oktober 2025, 10:45
PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana Baca Selengkapnya
Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Penganiaya yang Tewaskan Korbannya
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tragedi berdarah di Cafe Rahmat yang berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Pada Rabu (1/10/2025), Baca Selengkapnya
Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Terdakwa Ebi Divonis Hukuman Mati
LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhi hukuman pidana mati terhadap terdakwa Baca Selengkapnya
Komentar