Mengingat diwajibkan melalui UU, begitu pentingnya tugas LIT-TR dalam mengeluarkan SLO guna keselamatan ketenagalistrikan, namun selama ini terkesan hanya “jual kertas”, terbukti di PLN UP3 Lahat khususnya banyak LIT-TR yang diblokir oleh DJK dan harus melakukan perbaikan ulang atas kewajiban SOP SLO. , pungkas Sanderson. Sementara pihak DJK, menjelaskan kedepan akan mewajibkan badan usaha penunjang ketenagalistrikan melaporkan hasil kerjanya. Laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik).
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pengawasan terhadap hasil pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik. Adapun, hasil pekerjaan usaha penunjang ketenagalistrikan tersebut akan diberikan Nomor Identitas Instalasi (NIDI). Selanjutnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) akan diproses jika sudah memiliki NIDI. “Selain itu, Pemerintah akan memberlakukan registrasi tahunan pada sertifikat badan usaha, dalam hal ini LSBU akan mengawasi SBU yang diterbitkan dengan melakukan surveilen.
Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM sebagai Turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP tersebut diatur mengenai perizinan berusaha yang didasarkan pada risikonya yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi. Usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik termasuk dalam golongan usaha yang berisiko tinggi. Sehingga dalam pelaksanaan perizinan usahanya dibutuhkan sertifikasi badan usaha, pemenuhan standar dan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Dalam pelaksanaan usahanya dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang lebih tegas,” janji Didit Waskito ST MT. (Din)
Komentar