oleh

Kemenperin dukung IKM produk halal ekspor ke Jepang

Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong percepatan pemberian insentif fiskal untuk pembangunan Kawasan Industri Halal.

Saat ini Kemenperin sedang mengusulkan revisi PMK 105 Tahun 2016 untuk mengakomodasi pemberian insentif untuk KIH. Selain itu, juga diusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dengan mencantumkan relaksasi PPN penjualan kaveling Kawasan Industri Halal.(anjas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed