oleh

Kasat Pol PP: House Musik Bisa Mengundang Perbuatan Negatif

Muba, jurnalsumatra.com –  Maraknya pesta rakyat dengan dibalut suara musik remix pada akhir akhir ini, diwilaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ditambah lagi dengan pihak penyelenggara pada hajatan kerap mendatangkan DJ Dugem yang biasa digunakan untuk menghibur para tamu di Klub malam dan Diskotik. Sehingga adannya pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muba, nomor 7 tahun 2020.

Pasalnya, didalam Perda nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, dimana pesta rakyat ,dibatasi waktunya dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB, namun paktanya dilapangan banyak melewati batas waktu. Oleh sebab itu, dengan adanya laporan yang diterima, Satuan Pol-PP Muba, mengadakan rapat terbatas guna menindaklanjutinya.

“Akhir -akhir ini, kembali lagi Pesta Rakyat, disalah gunakan, dimana sekarang banyak sekali istilah di masyarakat yang mengadakan pesta yang melewati batas yang sudah ditentukan,dengan alasan seperti contoh, pembubaran panitia, atau acara muda mudi,” Kata Kasat Pol-PP Muba Erdian Sahri, saat digelarnya rapat terbatas, Rabu (20/7/2022).

Bukan itu saja, lanjut Erdian, sekarang ini ada pegeseran, dimana untuk acara malam ditiadakan namun diadakan siang hari, dan musiknya itu sekrang bukan hanya orgen tunggal saja tetapi sudah memakai DJ Dugem yang biasa digunakan untuk Klub malam atau Diskotik.

” Kita tau sendiri musiknya yang remix mengundang orang bisa melakukan tindakan negatif, seperti memakai narkoba, minum yang berakohol, serta bisa menimbulkan perbuatan asusila atau maksiat,”Ujarnya. Maka dari itu, menurut Erdian pihaknya dan jajaran akan mengambil langkah yang tegas, tetapi bukan keras,sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi kita akan melakukan penegakkan perda, yang Penting kita punya niat baik, memang tidak mudah, tapi kalau kita bersama sama , kita yakin bisa meneggakkkan, perda ini, kita juga akan berkoordinasi denga. Pihak Forkopimcam, tokoh agama dan masyarakat yang berada di setiap kecamatan, kades -kades, sampai setingkat dusun,”Tegas Kasat Pol PP.

Apabila masih ada yang melanggar, tegasnya lagi, pihaknya tidak tanggung tanggung akan melakukan langkah tegas, yakni akan mengamankan peralatan musiknya. ” Sekali lagi kami ucapkan terima kasih bagi masyarakat yang menginformasikan kepada kami,serta seluruh rekan media,kami juga meminta dukungannya, bahwa kami tidak main main, untuk melaksanakan penegggakkan perda ini.” Pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Rafik Elyas   dari media Jurnal Sumatra.com mengungkap bahwa dalam perkembangan zaman, saat ini untuk pesta Rakyat, sudah banyak yang mengundang disk joki atau DJ dimana, musik musiknya yang kerap mengundang masyarakat, dampaknya ya , sangat negatif.” Bayangkan saja, mulai dari siang hingga sore hiburan di pesta rakyat hanya  disajikan Pull House musik dengan joget atau dugem yang tidak lagi beraturan. Tidak hanya itu, didalam tenda juga tercium bau minyak Angin Cap Kapak yang diduga sebagai doping untuk menggunakan narkoba.”Jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed