oleh

Isi LPG Kurang Dihimbau Melapor ke YLKI

“Penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,” tegasnya. Sehingga, sambung Sanderson, siterduga pelaku dapat dijerat UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Tidak hanya itu, menurutnya juga dapat dikenakan sanksi UU 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 113 UU Perdagangan, berbunyi “Pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tata Niaga LPG diatur jelas dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adapun bunyinya, “Dugaan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau NIAGA bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah,” dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Regulasi sudah jelas dan tegas mengatur, bagi pelaku usaha yang masih ingin berlaku curang YLKI Lahat akan melanjutkan ke proses penegakan hukum, pungkas Sanderson. Dika, warga Kelurahan Bandar Jaya Lahat menyambut baik langkah YLKI Lahat memperjuangkan hak konsumen melalui bulan konsumen, apalagi memberikan hadiah.

“Selama ini kita membeli elpiji terasa kurang tapi sulit untuk membuktikan dan mengadu sehingga pasrah saja, nanti tidak diberi lagi oleh pangkalan, ujarnya. Terpisah, ibu Rika mengungkapkan saat membeli elpiji jarang dapat karet sehingga membeli lagi atau pakai karet bekas. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed