oleh

Polsek Sanga Desa Muba Buru Pelaku Curanmor hingga ke Musi Rawas

Lanjut dia, “Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rafik elyas).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed