Lanjut dia, “Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rafik elyas).
oleh Editor : Ata
Polsek Sanga Desa Muba Buru Pelaku Curanmor hingga ke Musi Rawas

Komentar