oleh

Penambangan Galian C Milik CV DS Permata Ternyata Telah Kantongi Izin

LAHAT, jurnalsumatra.com – Tudingan masyarakat Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat terkait usaha penambangan Galian C yang digerakkan CV DS Permata, tidak mengantongi izin, kini terjawab sudah.

Bahkan, saat ini penambangan Galian C yang dikerjakan oleh CV DS Permata serta Administrasi Perizinannya telah dinyatakan lengkap.

Sebelumnya dari perorangan, setelah adanya Regulasi aturan Baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berubah menjadi Badan Hukum Persekutuan Comanditer (CV) dan atau Perseroan Terbatas (PT).

“Alhamdulillah, kalau sebelumnya sempat menimbulkan Opini Negatif baik dari masyarakat Desa Gunung Kembang Kecamatan Merapi Timur, serta pihak yang tidak bertanggungjawab terkait Administrasi Perizinan. Kini, semua itu telah terjawab sudah,” ungkap Herman Hamzah SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Ahmad Solehan Direktur CV DS Permata, pada Sabtu (23/12).

Baca juga : Warga OKI Dibacok Teman di Pasar Buah Jakabaring Palembang

Ia menjelaskan, ibarat pepatah ‘Perlahan Namun Pasti’ CV DS Permata telah melengkapi seluruh Izin Administrasi. Artinya, CV DS Permata bisa dikatakan sudah layak dan Legal untuk melakukan proses penambangan Galian C.

Oleh karenanya, sambung A Solehan, seluruh Izin Administrasi untuk penambangan Galian C semuanya telah Rampung, sehingga, tudingan atau opini negatif yang sengaja disebarkan telah terjawab sudah.

Inilah bukti keseriusan CV DS Permata dengan melengkapi semua dokumen pendukung perizinan usaha penambangan Galian C.

“Yang jelas, semua izin sudah selesai. Berbagai tahapan serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait perizinan penambangan Galian C milik CV DS Permata telah lengkap,” ulasnya.

Provinsi Sumsel perihal persetujuan akhir rencana penambangan atas nama CV DS Permata dengan Nomor Surat: 540/8867/DESDM/2023.

Sedangkan surat izin yang sudah dikantongi CV DS Permata yakni:

PERTAMA
surat dari kepala balai besar wilayah Sungai Sumsel VIII berupa surat Rekomendasi Teknis Pengusaha Sumber Daya Air kegiatan Penambangan Non Logam Kabupaten Lahat, dengan Nomor Surat: SA 02.03-Ah/977.

KEDUA
Surat dari PLT Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Provinsi Sumsel, berupa surat Persetujuan Pemberian Surat Izin Penambangan Natuan Jenis tertentu untuk komoditas Pasir dan Batu (Sertu) kepada CV DS Permata.

KETIGA
surat dari Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, surat Persetujuan bernomor: 352/KPTS/DLHP/2023, tentang pemberian persetujuan lingkungan dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan batuan jenis tertentu komoditas untuk Pasir dan Batuan oleh CV DS Permata.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed