Sementara, konsumen atau pihak tergugat yang tidak ingin namanya disebut, berterima kasih atas pendampingan hukum oleh YLKI Lahat karena kebingungan untuk menghadapi gugatan dari leasing WOM.
“Jika ada uang untuk bayar pengacara tentu tidak sampai ke Pengadilan karena uangnya bisa buat bayar angsuran. Usaha sedang seret, bukan tidak mau mau bayar,” tutur konsumen. (D1N)
Komentar