“Bukan satu dua kali, kami pertanyakan terkait besaran anggaran publikasi yang di kelola dinas kominfo, dan Rini Marnilam selaku kepala dinas selalu berkelit atau menghindar dengan beberapa pertanyaan yang kami lontarkan,” ungkap dia
Senada, Alian Kardi selaku Ketua SMSI Kota Pagaralam mengatakan, sangat menyesalkan dan bahkan miris melihat dari sisi etika seorang kepala dinas dalam hal tata cara dalam pelayanan publik terhadap awak wartawan.
“Seorang kepala dinas harus nya mempunyai etika dan tata krama serta sopan santun dalam perilaku maupun berbicara. Kami dari SMSI Kota Pagaralam memang sudah lama merasa bahwa anggaran yang di kelola dinas kominfo ada dugaan penyimpangan,” ujar dia.
Selain itu, Alian Kardi sangat prihatin terhadap kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan keberlangsungan media.
“Sedangkan dalam undang-undang pun sudah tertuang, bahwa media online bisa mendapatkan anggaran dengan mengedepankan azaz keberlangsungan hidup media dengan anggaran dana hibah, dan apalagi, media adalah pilar yang sangat penting bagi jalannya demokrasi yang ada di negara ini,” tegas dia.
Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) bahwasanya seorang pemangku jabatan kuasa anggaran, terlebih khusus kepala dinas, wajib memberikan informasi terkait anggaran atau uang negara yang di kelolanya.
“Karena dalam undang-undang tindak pidana korupsi, salah satu dugaan adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan uang negara, tidak adanya ketransparanan dalam informasi,” jelas dia.
Alian Kardi menambahkan, apalagi bila di lihat dari percakapan antara awak media dengan kepala dinas tersebut, Rini Marnilam adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya sudah di wajibkan dalam perilaku dan tata bahasa dan bicara, harusnya beretika.
“Bahkan, Rini Marnilam selaku ASN yang berdiam dan berjabatan di Kota Pagaralam, dengan lantang menyebutkan kalau Kota Pagaralam sudah amburadul, apa maksud nya itu,” pungkas dia. (Kaci)
Komentar