oleh

Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Desa Prambatan

PALI, jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil ungkap kasus peredaran narkoba di Dusun I Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Penggerebekan ini dilakukan pada hari Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah tersangka SH (42), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di rumah SH diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Tindakan cepat dilakukan oleh tim Satreskoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto, SH, MH,.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan SH sebagai pengedar narkoba.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip bening berisi 24 paket plastik klip kecil dengan serbuk putih diduga sabu seberat bruto 5,39 gram.

1 helai celana pendek coklat merk Cardinal, 1 dompet kuning, uang tunai sebesar Rp 240.000 dalam pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, dan Rp 5.000 serta 1 unit HP merk VIVO hitam.

IPTU Aan Sriyanto Kamis (4/7/2024) menjelaskan, Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kantong celana kanan Suhardi. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Setelah penangkapan, kata dia, SH langsung dibawa ke kantor Polres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian yang terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah PALI,” ujar dia.

Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU Aan Sriyanto juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda.

“Dengan keberhasilan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah PALI dapat terus ditekan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya. (Owen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed