“Apalagi saat ini kepala desa ini mungkin memiliki janji politik dengan beberapa warga yang dipersiapkan untuk menjadi perangkat baru, mengantikan 5 orang yang akan diberhentikan ini. Namun karena SP3 untuk 5 orang perangkat waktu itu tidak berlaku, ini pola baru akan dibuat surat pemberhentian satu persatu dengan poin kesalahan yang tidak jelas,” ujarnya.
Jadi untuk itu dirinya berharap melalui surat sanggahan ini, baik istrinya dan 4 orang lainya sebagai perangkat itu, mendapat keadilan dan kalaupun karena kesalahan mereka tunjukan bukti kesalahannya dan rekomendasi baik camat maupun Bupati terkait pemberhentian ini, tegasnya.
“Kepada Camat Suak Tapeh kami berharap bisa bertindak adil, dengan cara tidak menghindar saat ingin ditemui dan kepada Pemerintah Kabupaten dan PMD, kami meminta keadilan atas apa yang terjadi hari ini, baik secara aturan maupun proses pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini,” harapnya.
Sementara itu Kepala Desa Bengkuang Ahmad Hazairin saat dikonfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, Kalau untuk memberhentikan mereka berlima ini memang sudah lama, namun sampai saat ini masih dirinya evaluasi karena katanya mereka ingin ikut dengannya bekerja.
Jadi untuk itu seperti Peraturan Kepala Desa, Pakta Integritas dan tupoksi masing-masing sudah saya buat, namun seperti banyaknya hewan ternak sapi warga yang berkeliaran tanpa ditegur dan kurangnya partisipasi masyarakat di wilayah dusun Kadus tersebut untuk gotong royong, karena alasan itulah jadi bahan evaluasi namun kalaupun mereka ingin menyanggah itu hak mereka, ucapnya.
“Kalau untuk SP3 untuk lima orang perangkat beberapa waktu lalu, memang benar namun karena mereka merasa keberatan jadi dibatalkan, namun saat itu karena mereka ini minta untuk tetap kerja makanya saya buat fakta integritas tersebut, namun sekian bulan saya beri waktu tetap seperti itu dan seharusnya tidak perlu dikeluarkan SP3 namun mereka seharusnya mengundurkan diri berdasarkan pakta integritas disepakati itu,” paparnya. (SON)
Komentar