oleh

Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum 3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Terus Berjalan

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak di bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13), terus berjalan.

Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, dibackup Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Terutama soal status ketiga pelaku, yakni MZ (13), NS (12), AS (12).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM menegaskan, ketiganya tetap berstatus sebagai tersangka.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Sunarto, Senin (9/9/2024) sore.

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil pada Ahad (1/9/2024) sore, pihak kepolisian sudah menjadikan kasus tersebut sebagai atensi.

“Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat miris, ternyata pelakunya juga anak-anak,” sesal dia.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

“Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua, bahwa payung kita adalah undang-undang,” tuturnya.

“Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisinya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan dan kesabaran,” ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri mengatakan, bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional.

“Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” kata dia.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.

“Artinya, bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed