Bagi yang di atas umur 14 tahun, wajib ditahan dan menjalankan pidana. Sedangkan umur di bawah 14 tahun ada tiga. “Makanya dititip di sini, itu tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipidana, hanya diberikan tindakan,” tegasnya.
Nah, tindakan di LPKS ini berupa perawatan. Kalau seandainya putus di persidangan, Bapas menyarankan hukumannya tindakan.
“Jadi kalau tidak ditahan itu tidak benar. Tapi yang namanya di bawah umur 14 tahun tidak dimasukkan di dalam Rutan maupun LP, walaupun sudah putus sidang tadi,” jelasnya. (Rel/Choe)













Komentar