oleh

Pemkab Ogan Ilir Pastikan Soal BPJS Segera Diatasi

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Kesehatan memastikan akan segera mengatasi permasalahan Program BPJS kesehatan bagi warga tidak mampu, Penerima Bantuan Iuran (PBI) gratis yang ditangguhkan pihak BPJS per 1 Januari 2025, kemarin.

Demikian kata, Kepala Dinas Kesehatan OI, Hendra Kudeta kepada awak media pada Minggu (5/1/2024), terkait polemik yang telah terjadi pada masyarakat OI pengguna BPJS gratis dari pemerintah untuk kebutuhan pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini Pemerintah Ogan Ilir bersama BPJS segera melanjutkan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) demi kebutuhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan.

“Insya Allah MoU itu kita tanda tangani dan masalah ini kita selesaikan, sehingga masyarakat khususnya pengguna BPJS PBI, kembali dapat menggunakan layanan, tanpa perlu aktifasi lagi,” tegas Hendra.

Berkenaan dengan pelayanan kesehatan sebelum kesepakatan terjadi? Hendra mengatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten Ogan Ilir seperti Puskesmas juga RSUD Tanjung Senai tetap melayani masyarakat pengguna layanan tersebut.

Maka itu, Kadinkes OI ini berharap pada masyarakat untuk tetap tenang terkait kondisi ini. Hendra juga meyakinkan bahwa Pemerintah Ogan Ilir akan senantiasa berupaya optimal untuk memberikan pelayanan terbaik terutama pada kebutuhan kesehatan ini.

Sejalan dengan hal tersebut Direktur Utama RSUD OI Tanjung Senai, dr Andi Novan menyatakan, bahwa masyarakat pengguna layanan BPJS BIP yang dinonaktifkan tetap akan diberikan pelayanan kesehatan.

“Saat ini memang masyarakat Ogan Ilir pengguna BPJS BIP sedang dalam proses pengaktifan, namun kami tetap membuka pelayanan kepada masyarakat yang ingin berobat di RSUD Ogan Ilir Tanjung Senai,” katanya, Sabtu (4/1/2024).

Secara teknis dr Andi menjelaskan bahwa saat ini masyarakat pengguna BPJS BIP administrasinya dialihkan pada layanan Program Pemprov Sumsel, BPJS Berkat.

Sementara, salah satu petugas Puskesmas OI, HI (38) saat dikonfirmasi mengatakan selain melakukan peralihan administrasi pasien BPJS BIP ke-BPJS Berkat, masyarakat pengguna BPJS BIP dalam kondisi darurat disarankan untuk mengambil layanan BPJS umum dengan Premi Kelas III.

Dijelaskannya, hal itu dilakukan untuk pasien dalam kondisi darurat yang harus segera mendapatkan penanganan medis juga pada pasien yang dirujuk ke RS karena harus mendapat penanganan yang lebih intensif.

Ditambahkan, kami selaku petugas pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akan tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam kondisi apapun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed