MURATARA, JURNAL SUMATRA -Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau pada Rabu (8/1/2025).
Tersangka S yang mengenakan rompi merah, tampak menutupi wajahnya dengan amplop coklat saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk menghindari sorotan kamera wartawan. Ia kemudian digiring menuju mobil untuk dibawa ke tempat penahanan.
Kejari Lubuklinggau mengungkapkan bahwa penetapan tersangka S terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas pada tahun 2020 dan 2021.
Pada tahun 2020, Desa Lubuk Mas mengelola anggaran sebesar Rp1.481.440.000, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sementara pada tahun 2021, anggaran yang dikelola mencapai Rp1.628.150.000.
Namun, dalam pengelolaannya, tersangka S selaku kepala desa saat itu tidak melibatkan aparat desa atau perangkat desa lainnya. Sebaliknya, seluruh pengelolaan keuangan desa dilakukan secara pribadi oleh tersangka.
MasihHal ini menyebabkan sejumlah penyimpangan, salah satunya adalah tidak dibayarkannya penghasilan tetap aparat desa dan perangkat desa.
Selain itu, terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Di tahun 2020, sebanyak 136 orang penerima BLT tidak menerima bantuan sebagaimana mestinya, dan pada tahun 2021, sebanyak 60 orang juga mengalami hal serupa.
Tim penyidik Kejari Lubuklinggau sementara ini menghitung adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp403.800.000 untuk tahun 2020, dan Rp452.213.150 untuk tahun 2021. Total kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp856.013.150.
Kasus ini menjadi perhatian serius, dan Kejari Lubuklinggau berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan guna mengungkap semua pihak yang terlibat. (AkaZzz)
Komentar