oleh

Belum Terima Ganti Rugi, Pemilik Lahan Tuntut PT. KAI

PALEMBANG, JURNAL SUMATRA – Keluarga ahli waris H. Umri, pemilik lahan tanah bersertifikat (SHM) No. 35 Tahun 1983 yang berlokasi di Jalan Abikusno, RT 28 RW.05 Keramasan, Palembang. Menuntut PT. Kereta Api Indonesia (KAI) karena belum menerima ganti rugi.

Menurut ahli waris H. Umri, Teguh Setiawan, mereka belum menerima sepeser pun uang ganti rugi, sementara pihak PT. KAI Regional lll Palembang sudah menggarap dan memagar lokasi tanah mereka.

“Kami merasa dizalimi dan akan mempertahankan hak kami apapun resikonya, meskipun nyawa sebagai taruhan, karena ganti rugi belum kami terima,” tegas Teguh, Jum’at (21/2/2025)

Di tempat sama, Dedi YBH SSB selaku kuasa hukum keluarga ahli waris, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan PT. KAI bersama pihak terkait, namun tidak ada keputusan yang berarti.

“Bahkan PT. KAI mengatakan uang ganti rugi sudah dibayarkan kepada kuasa hukum PT. KAI, Budi Darma,” ujar Dedi.

Dan berkenaan dengan hal tersebut, tambah Dedi. Pihak PT KAI menyarankan untuk mengejar Budi Darma.

“Jadi sungguh tidak masuk akal karena klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk menerima uang ganti rugi atas lahan tersebut,” terang Dedi.

Masih kata dia, pihaknya mencurigai ada indikasi korupsi yang besar dalam kasus ini, karena nominalnya tidak main-main, yakni sebesar Rp. 6,6 miliar.

Lebih lanjut dikatakan dia, sebelumnya masalah ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel, namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini.

Sementara Humas PT. KAI Regional III Palembang, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, sedangkan pimpinan PT. KAI menurut mereka belum bisa ditemui karena sedang sibuk.(van/tyd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed