oleh

Komisi III DPRD OKU Beri Batas Waktu PT SBI Lengkapi Dokumen Tanah Perkebunan Sawit

OKU, JURNAL SUMATRA – Komisi III DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Suria Bintang Indonesia (SBI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (10/3/2025).

RDP tersebut, membahas terkait dugaan jual beli tanah yang tidak melalui Pemerintahan yang tepat, atau jual beli bawah tangan, untuk perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Lengkiti.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena tanah seluas lebih kurang 2.500 hektar yang digunakan oleh perusahaan tersebut Diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pihak PT SBI diduga membeli tanah dari warga di daerah Lengkiti tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, khususnya dalam hal pembelian tanah yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Dalam rapat digelar oleh Komisi III DPRD OKU, yang membidangi pendapatan daerah, anggota dewan meminta pihak PT SBI untuk segera melengkapi dokumen dan berkas yang diperlukan, agar proses jual beli tanah dapat diklarifikasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin mengatakan, bahwa PT SBI seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk melakukan pendaftaran dan memperoleh izin yang sah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembelian dan Pengalihan Hak atas Tanah (BPHTB).

Diungkapkan dirinya, pihak DPRD OKU memberikan batas waktu hingga bulan Mei 2025 bagi PT SBI untuk melengkapi administrasi dan dokumen terkait BPHTB.

“Jika hingga batas waktu tersebut, PT SBI tidak memenuhi kewajibannya, DPRD OKU meminta pihak berwenang untuk menutup lahan perkebunan sawit milik PT SBI,” tegas Fahrudin

Lebih lanjut dikatakan Fahrudin, karena menyangkut penggunaan lahan yang cukup luas, yang dapat berdampak pada penerimaan pajak daerah serta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Ogan Komering Ulu.

“Pemerintah daerah berharap agar seluruh proses dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, guna menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,”pungkasnya. (Win)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed