BANYUASIN, JURNAL SUMATRA – Pemerintah Kabupaten Banyuasin fasilitasi terkait penyelesaian permasalahan pengadaan tanah ruas jalan tol ruas Palembang – Betung yang ada di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung, Rabu (12/3/2025).
Kegiatan tersebut, berlangsung di ruang rapat guest house rumah dinas Bupati Banyuasin, dengan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH dan Kajari Banyuasin bersama sekda.
“Sehubungan dengan pentingnya jalan tol untuk memperlancar arus lalulintas, saya mohon dukungan dan keikhlasan para pemilik tanah,” ujar Bupati Askolani dalam kesempatan tersebut.
Pembangunan Jalan Tol Palembang Betung merupakan proyek strategis nasional, kata dia, bertujuan untuk percepatan akses arus lalulintas baik angkutan barang barang dan manusia.
“Oleh karena itu, keberadaan jalan tol ini akan mempercepat dan mengangkat pertumbuhan perekonomian di daerah, pastinya juga mengatasi kemacetan akibat banyaknya angkutan dijalan yang menggunakan bermuatan besar dan tidak bisa dibendung lagi saat melintas di jalan Lintas Timur Trans Sumatera salah satunya yang melintasi kabupaten Banyuasin, bisa saja berdampak kemacetan,” terangnya.
“Jadi sebaik apapun perencanaan Pembangunan jalan Tol yang disusun, pada akhirnya percepatan pelaksanaan pembangunannya sangat bergantung pada proses penyelesaian pengadaan tanahnya, apabila ada hambatan dalam penyiapan tanah maka pasti akan menghambat juga percepatan pengerjaan konstruksi dilapangan,” tambahnya.
Lanjut H Askolani, oleh karena proses pengadaan tanah dalam hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting, serta telah adanya aturan kepastian hukum dalam proses pembangunan itu sendiri, walau terkadang lenilaian KJPP terkait objek tanah belum dapat diterima oleh pemilik tanah dengan berbagai alasan.
“Terhadap penolakan atas hasil penilaian KJPP tersebut tidak bisa serta merta diubah, kecuali dengan melalui Putusan Hakim Pengadilan Negeri. Untuk itulah saya selaku Kepala Daerah menyampaikan bahwa Jalan Tol ini sudah sangat kita butuhkan mohon dukungan dan keikhlasannya para pemilik tanah yang terkena trase jalan tol, untuk dapat menerima hasil penilaian yang telah di nilai oleh KJPP agar proses proyek nasional ini tidak terhambat,” harapnya. (SON)
Komentar