PALI, JURNAL SUMATRA – Polsek Penukal Abab dan Sat Resnarkoba Polres PALI kembali tunjukkan ketegasannya memberantas narkotika. Seperti dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (11/3/2025).
Sekira pukul 17.30 WIB, seorang pria berinisial DAA (18) berhasil diamankan di Jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 3,16 gram.
Kapolsek Penukal Abab, IPDA Hartoyo, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menggelar patroli hunting dan penyelidikan intensif,” ujar dia.
Saat melakukan pemantauan, jelas dia, 2 personel kepolisian, Bripda Teo Paku Sadewo dan Briptu Iqbal Arni Yusuf, mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gelagat tidak biasa.
“Petugas segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, dibungkus tisu dan dilapisi lakban coklat,” ungkap dia. Rabu (12/03/2025).
Tersangka yang diketahui masih berstatus pengangguran, jelas dia lagi, mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan diduga berperan sebagai kurir.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor honda Beat yang digunakan tersangka dalam operasinya. Saat ini, DAA telah dibawa ke Mapolsek Penukal Abab untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas dia.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar di Kabupaten PALI. Saya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Khairu Nasrudin.
Ia juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan operasi narkoba di seluruh wilayah hukum Polres PALI guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Saat ini, tersangka DAA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres PALI. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat,” tandas dia.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas peredaran narkoba. Tambah dia, dengan dukungan penuh dari masyarakat, diharapkan Kabupaten PALI semakin bersih dari ancaman narkotika.
Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Komentar