oleh

Manajemen Perumda Tirta Raja: Penyesuaian Tarif Air Sudah Sesuai Prosedur

OKU, JURNAL SUMATRA – Perumda Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU) menanggapi tuntutan aksi massa terkait kenaikan tarif air yang mereka berlakukan. Melalui Corporate Communication Billy Fernando, pihak manajemen menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku, dengan kajian matang serta persetujuan berbagai pihak terkait.

Menurut Billy, kebijakan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan analisis menyeluruh. Prosesnya mencakup konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, serta perusahaan daerah air minum lain seperti Tirta Musi Palembang dan Tirta Lematang Lahat.

“Kami juga telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Raja dan dipaparkan di hadapan Pj. Bupati OKU, yang kemudian menerbitkan SK Bupati OKU pada 28 November 2024 sebagai dasar hukum kenaikan tarif,” jelas Billy kepada awak media.

Tak hanya itu, manajemen Perumda Tirta Raja juga telah melakukan sosialisasi kenaikan tarif sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Sosialisasi ini disebarluaskan melalui berbagai media konvensional, online, serta media sosial agar masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, Billy juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD OKU pada 24 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD menerima kebijakan penyesuaian tarif dan akan melakukan evaluasi kembali pada November 2025.

Terkait tuduhan bahwa kebijakan ini diambil secara serampangan, Billy dengan tegas membantah. Menurutnya, Perumda Tirta Raja memiliki tim manajemen yang berkompeten dan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan layanan dan kualitas air minum bagi masyarakat.

Sebagai bentuk transparansi, Perumda Tirta Raja juga diaudit secara berkala oleh Inspektorat Pemkab OKU dan BPKP Sumatera Selatan. Perusahaan ini telah membentuk Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Departemen Good Corporate Governance (GCG), serta menerapkan manajemen risiko dan sistem anti-fraud.

Billy juga mengungkapkan bahwa Perumda Tirta Raja saat ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan air. “Kami tidak hanya menambah bahan kimia dalam pengolahan air, tetapi juga melakukan pengurasan rutin di seluruh instalasi untuk memastikan air yang lebih bersih dan jernih bagi pelanggan,” katanya.

Ia juga menyoroti permasalahan retribusi sampah yang sebelumnya disandingkan dengan rekening pembayaran air. Billy menegaskan bahwa retribusi sampah bukan tanggung jawab Perumda Tirta Raja, melainkan dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed