oleh

Dibekuk di Kontrakannya, Zakaria Diamankan Berikut 30 Paket Sabu

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komitmen untuk terus memberantas narkotika di wilayah hukumnya, selalu ditingkatkan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan SH., MH

Terbukti, dengan didampingi Kanit Idik I Sat Resnarkoba IPDA Yuliandri SH, dan Kanit Idik II Sat Resnarkoba IPDA Riko Firnando SH, beserta anggota, berhasil menangkap satu orang pengedar sabu.

Pengedar sabu di Desa Muara Maung Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Ditangkap sekira pukul 14.30 WIB pada Selasa (15/4/2025).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.Ik., M.Ik melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE diwakili Kasubsi Penmas AIPTU Liespono SH pada Kamis (17/4/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Zakaria (58), warga Desa Muara Maung ditangkap dirumah kontrakannya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Hasil penggeledahan rumah kontrakan pria itu. Lanjut dia, didapati 30 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat bruto 6,03 gram.

“Juga barang bukti lainnya berupa 3 buah wadah plastik terbuat dari tutup botol air mineral warna biru yang telah di modifikasi dan 1 buah tas tangan merk CK,” terangnya.

Sambungnya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed