Bahwa oleh karena itu Putusan Judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Kasasi dari masing-masing pemohon kasasi I : Ludi Oliansyah, pemohon Kasasi II : Herlianto dan Pemohon Kasasi III : Badan Pertanahan Kota Pagar Alam. Dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 103/PDT/2023/PT PLG Tanggal 31 Agustus 2023. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA Tanggal 06 Juli 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar Putusan sebagai mana yang akan disebutkan. (Kaci)
Komentar