oleh

Terkait Sengketa Lahan, Mahkamah Agung RI Menangkan Ludi Oliansyah

Bahwa oleh karena itu Putusan Judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan pertimbangan berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Kasasi dari masing-masing pemohon kasasi I : Ludi Oliansyah, pemohon Kasasi II : Herlianto dan Pemohon Kasasi III : Badan Pertanahan Kota Pagar Alam. Dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 103/PDT/2023/PT PLG Tanggal 31 Agustus 2023. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA Tanggal 06 Juli 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar Putusan sebagai mana yang akan disebutkan. (Kaci)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed