oleh

Buktikan Keadilan yang Humanis, Kejari OKI Kembalikan Tersangka ke Keluarga Lewat Proses Restorative Justice

OKI, JURNAL SUMATRA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui pelaksanaan pengembalian tersangka kepada keluarga dengan mekanisme restorative justice.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di Kantor Kejari OKI, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Indah Kumala Dewi SH, Kepala Sub Seksi Penuntutan, serta Jaksa Fasilitator dari Kejari OKI.

Dalam kesempatan ini, tiga perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui proses restorative justice, yaitu perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Agus Handoko bin Wakino (alm), perkara penganiayaan ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama tersangka Sulaiman alias Entus bin Ahmad, dan perkara pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig.

Ketiga perkara tersebut telah memenuhi kriteria keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, disertai dokumen pendukung berupa pernyataan damai dari para pihak serta berita acara kesepakatan.

“Proses mediasi berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan damai, termasuk permohonan tertulis dari korban untuk penyelesaian perkara di luar proses peradilan,” ujar Kajari OKI Hendri Hanafi melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH.

Pengembalian tersangka kepada keluarga ini, kata dia, merupakan wujud nyata komitmen Kejari OKI dalam mendukung penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan sosial antara pelaku dan korban.

“Kegiatan ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial,” tandasnya.

Pelaksanaan program restorative justice di Kejari OKI, lanjutnya, menunjukkan perkembangan positif dalam sistem penegakan hukum yang semakin mengedepankan penyelesaian perkara secara efektif dan berkeadilan.

“Tren ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dukungan aparat penegak hukum dan masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial,” tuturnya.

Ke depan, tambahnya, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengoptimalkan program ini sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir, demi terciptanya stabilitas sosial dan penegakan hukum yang berkeadilan. (Choe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed