oleh

Pelapor Kasus Mafia Tanah Indralaya Utara Ogan Ilir Merasa Lega. Mengapa?

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pelapor Kasus sengketa lahan yang disebut Kasus Mafia Tanah Indralaya Utara Ogan Ilir Sumsel merasa lega, setelah mendapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir terkait proses hukum yang berjalan hingga saat ini.

Hal tersebut dikatakan Paisal, warga asal Desa Bakung, kepada awak media sebagai perwakilan pelapor usai mengikuti audensi yang digelar pihak Kajari Ogan Ilir untuk memberikan penjelasan sebenarnya bagaimana proses hukum kasus tersebut berjalan. Indralaya (02/05/2025)

“Ya, kami sebagai pelapor bersama rekan yang lain telah diundang audensi oleh pihak Kejari Ogan Ilir untuk mendengarkan penjelasan sejauh mana proses hukum kasus yang kita laporkan hingga saat ini,” kata Paisal.

Diungkapkannya, penjelasan pihak Kejari Ogan Ilir yang disampaikan langsung Kajari OI, Eben Naser Silalahi mengenai penanganan kasus oleh Tim penyidik menjadikan pihak mereka sebagai pelapor merasa lega.

Mengapa? Karena menurutnya penjelasan Kajari Ogan Ilir terkait kasus lahan ini ternyata hanya menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk kepastian hukum.

“Kami bersyukur dan terimakasih pak, ternyata kasus ini ditangani oleh pihak Kejari Ogan Ilir sesuai prosedur hukum, dan kami lega,” tandasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya hasil audit BPKP itu nantinya, kasus ini akan ada titik terang atau berkepastian hukum.

Terpisah Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M Assarofi saat ditemui membenarkan apa yang disampaikan oleh pihak pelapor tersebut, bahwa saat ini tim penyidik tinggal menunggu hasil audit dari BPKP.

“Tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP dan ini telah kami sampaikan pada warga ketika audiensi tadi,” kata Assarofi.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Pandu Wardhana menegaskan bahwa tim penyidik bekerja secara profesional dan tidak akan tebang pilih dalam menangani sebuah perkara.

“Jadi kasus lahan ini bukannya tidak berjalan dan tanpa progres atau lamban penanganan. Kami sebagai penegak hukum bekerja ada tatanan. Ini pasti akan diusut tuntas,” tutupnya.

Perkara ini terjadi diduga karena adanya penyerobotan tanah milik negara melalui penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH),  sehingga terjadi pengalihan lahan kawasan Desa Bakung dengan luas sekitar 2.400 hektar menjadi milik pribadi maupun perusahaan. (van/agd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed