oleh

Nekat Jual Sabu, Pria Ini Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sat Resnarkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap 1 orang pengedar narkotika jenis sabu, sekira pukul 16.30 WIB, pada Rabu (30/4/2025).

Kali ini Chandra Fianto, warga jalan Mayor Ruslan III nomor 10 Rt 03 RW 01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, yang diciduk.

Selain tersangka, Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan SH, MH beserta jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Benar, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap 1 orang pengedar sabu,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Minggu (4/5/2025).

Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK , M IK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Dirinya juga membenarkan bahwa tersangkanya Chandra Fianto.

“Tersangka ini ditangkap di rumahnya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Terungkap, berkat info didapat dan hasil penyelidikan,” tandas dia.

Hasil penggeledahan dirumah tersangka, lanjut dia, didapat barang bukti berupa 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat bruto 2,78 gram.

“Juga 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat bruto 2,11 gram. Selain itu juga barang bukti lainnya,” jelas dia.

Selanjutnya, tambah dia, tersangka beserta barang bukti dibawa Sat Resnarkoba ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan disangkakan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas dia. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed