oleh

Ops Sikat Musi 2025, Kapolsek Pseksu dan Personel Ungkap Kasus Curanmor

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi 2025, jajaran Polsek Pseksu dibawah Pimpinan IPDA Zulkarnain SH, MH, bersama personel berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 480 KUHPidana.

Terungkapnya kasus ini, berdasarkan LP/B-01/IV/2025/SPKT/Pseksu Lahat/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 April 2025, usai mendapatkan laporan dari korban Defi Apri (39) warga Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

Waktu dan tempat kejadian, pada Jum’at tanggal 25 April sekira pukul 03.00 WIB di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat, atau tepatnya di teras rumah Herman.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain SH, MH mengatakan, usai mendapat laporan dari korban, dan keterangan sejumlah saksi, sehingga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor tersebut.

“Dan, berhasil amankan dua orang terduga pelaku yakni Alhafis (23) dan Andra (25), keduanya warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” tegas Kapolsek Pseksu IPDA Zulkarnain SH., MH, pada Senin (5/5/2025).

Mantan Kanit Reskrim Polsekta Lahat ini menceritakan kronologis kejadian, pada Jum’at sekira jam 03.00 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Sonic warna hitam Nopol BG 2445 EAF di teras rumah Herman, Desa Sukajadi kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.

“Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pseksu, lalu Kapolsek Pseksu memerintahkan unit Reskrim Polsek Pseksu untuk melakukan Lidik. Setelah mendapatkan informasi jelas dari Unit Res, pada Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek beserta unit reskrim mendatangi desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat,” tambah Zulkarnain.

Setiba dilokasi, sambung Zulkarnain, langsung mengamankan satu unit motor Sepeda motor Honda Sonic warna hitam Nopol BG 2445 EAF, dengan No Rangka MH1KB1119KK234686 No Mesin KB11E1234090, STNK milik korban cocok dengan kendaraan yang diamankan beserta terduga, yakni Alhafis.

“Lalu, dari keterangan Alhafis bahwa motor tersebut didapat dari terduga Andra yang ia beli dengan harga Rp.2.500.000′- kemudian anggota memburu Andra dan berhasil diamankan, karena rumah terduga Andra tidak jauh dari TKP Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,” ulasnya.

Tambah IPDA Zulkarnain, kedua terduga berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic langsung dibawa ke Polsek Pseksu untuk diproses lebih lanjut. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed