OKI, JURNAL SUMATRA – Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ilir (Satlantas Polres OKI) memusnahkan sejumlah knalpot brong hasil penindakan selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat Musi 2025.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (5/5/2025), sebagai bentuk komitmen Polres OKI dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Selama April 2025, Satlantas Polres OKI intensif melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas disejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat sah dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Bupati OKI Muchendi, yang turut memotong knalpot secara simbolis bersama Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH dan Kasat Lantas AKP Oke Pandu Wijaya.
Dalam sambutannya, Kapolres OKI menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, sekaligus respon atas keluhan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
“Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami berharap masyarakat semakin sadar dan mendukung upaya Polres OKI dalam menciptakan ketertiban di jalan raya,” tegas AKBP Eko. (Choe)
Komentar