LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, telah dilaksanakan press conference, atas pemulihan keuangan pengganti kerugian Negara dari dua (2) Perkara.
Acara tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H dan Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan Negara dari 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi ke kas Negara.
Dalam kegiatan itu, juga dihadiri oleh Bupati Lahat H.Bursah Zarnubi SE, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, serta OPD terkait, pada Selasa (6/5/2025).
Kejaksaan Negeri Lahat telah menyetorkan uang pengganti kerugian keuangan daerah dalam perkara tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lahat sebesar Rp. 833.256.364,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Dan uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera sebesar Rp. 169.500.000,00 (seratus enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Uang pengganti telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat dan Kas Negara. Hal ini merupakan kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.S.H .M.H mengatakan, bahwa keuangan daerah yang telah berhasil dipulihkan ini akan digunakan sebagai modal pembangunan untuk kesejahteraan masyarkat Lahat.
Toto mengungkapkan, selama ini tim dari Kejari Lahat berkomitmen untuk terus melakukan pemulihan keuangan daerah, dimana uang tersebut berasal dari dua perkara yang ditangani oleh tim penyidik Kejari Lahat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Kajari Lahat menghimbau, para pihak yang belum menyelesaikan pembayaran tagihan akan kami panggil untuk segera melunasi semua tagihan yang di buat dalam berita acara.
“Nah, kalau para pihak masih tidak melaksanakan sesuai dengan berita acara yang tertuang, maka akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ulas Kajari Lahat.
Sementara, Bupati Kabupaten Lahat H. Bursah Zarnubi SE mengapresiasi kinerja Kejari Lahat yang telah membantu memulihkan keuangan daerah dalam jumlah yang besar.
Komentar