OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Pelaku rudapaksa anak kandung yang masih dibawah umur EH (42) warga Tanjung Raja sudah diamankan Polisi pada Senin 28 April 2025.
Demikian Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Surya Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham kepada media ini terkait hasil ungkap perkara tindak pidana persetubuhan pada anak dibawah umur oleh Unit Idik III PPA. Selasa (06/05/2025).
Lebih lanjut dikatakan, terungkapnya kasus ini hasil tindak lanjut laporan keluarga korban pada Polisi, yang menyebutkan bahwa telah terjadi rudapaksa Ayah EH pada anaknya Bunga (18).
Dijelaskan Ilham, perbuatan tersebut terjadi pada Desember 2024. Saat itu korban berada di dalam rumah sendirian lalu pelaku mendekati dan mengancam akan membunuh korban kalau menolak keinginan pelaku.
Selanjutnya kata Ilham, setelah korban secara terpaksa menuruti kemauan pelaku, lantas korban pergi keluar sambil menangis dan dilihat oleh ibunya. Dan dari kejadian itu mereka melapor kepada Polisi.
“Ya, Alhamdulillah setelah mengumpulkan semua bukti dan keterangan dari para saksi. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan,” terangnya.
“Dan atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara,” pungkasnya. (van)
Komentar