oleh

SERIUS.! Camat Rupit Akan Tindak, Jika Perihal Makelar Tanah Tak Selesai dalam 2 Pekan

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan pelanggaran hukum dan administratif mencuat terhadap Yutami Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit. Setelah ia tandatangani dokumen jual beli tanah yang berada di luar wilayah administrasinya. Tanah yang dimaksud terletak di Desa Rantau Kadam, Kecamatan Karang Dapo, dan sebelumnya telah sah dijual kepada PT Muratara Agro Sejahtera (MAS).

Meskipun mengetahui bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pihak ketiga. Kepala Desa Yutami tetap melanjutkan transaksi jual beli dengan masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kewenangannya untuk menandatangani surat jual beli atas tanah yang tidak berada di bawah otoritas administratif Desa Sungai Jernih.

Lebih ironis lagi, tindakan ini menambah polemik karena tanah tersebut seharusnya berada di bawah kewenangan Kepala Desa Rantau Kadam, Muttadin, yang merasa dirugikan atas adanya transaksi tersebut.

Camat Rupit, Febri Mashudi Pranata, S.E., KP., menanggapi kasus ini dengan serius. Dalam wawancara di ruang kerjanya, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah meneliti kasus ini dan mengambil langkah tegas.

“Kami telah mengadakan pertemuan antara Pemerintah Desa Sungai Jernih dan Desa Rantau Kadam, serta memberikan surat teguran kepada Kepala Desa Sungai Jernih, Yutami,” kata Camat Febri.

Surat teguran tersebut berisi larangan untuk tidak melanjutkan transaksi jual beli tanah di luar wilayah administratif Desa Sungai Jernih. Camat juga menegaskan agar dokumen jual beli yang sudah terlanjur dikeluarkan segera dicabut.

“Bagi surat yang terlanjur dikeluarkan, kami minta segera dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Camat Febri memberikan tenggat waktu dua pekan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, dengan tujuan menghindari potensi konflik yang lebih besar di masa depan.

“Penandatanganan dokumen jual beli tanah yang bukan berada di wilayah administratif Desa Sungai Jernih, jelas merupakan pelanggaran, baik secara hukum maupun administratif, apalagi jika tanah tersebut sudah sah menjadi milik perusahaan,” tambah Camat.

Pihak berwenang berharap agar masalah ini segera menemukan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban administrasi pemerintahan desa dan keamanan masyarakat. (AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed