Di akhir kegiatan, seluruh kepala daerah dan ketua DPRD yang hadir menandatangani komitmen bersama antikorupsi. Dalam komitmen tersebut, para pimpinan daerah sepakat untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, pemerasan, serta tindak pidana korupsi lainnya.
Mereka juga mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, komitmen tersebut mencakup pelaksanaan langkah-langkah pencegahan korupsi berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam MCP KPK. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun dan melaksanakan perencanaan serta penganggaran APBD secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menyusun APBD, kepala daerah dan DPRD diminta untuk mengacu pada RPJMD serta mengutamakan program prioritas, termasuk mandatory spending, tanpa memaksakan anggaran yang dapat menimbulkan defisit.
Perencanaan tersebut juga harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat melalui forum Musrenbang dan hasil reses DPRD, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, para kepala daerah berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial yang bertentangan dengan perundang-undangan. Terakhir, penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Ron)
Komentar