LAHAT, JURNAL SUMATRA – Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. M. Sintaro (24), pemuda asal Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang ini ditangkap Polisi, pada Rabu (7/5/2025) malam.
Pemuda itu dibekuk oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat pimpinan Kasat IPTU L.A.E Tambunan SH., MH sekira pukul 22.00 WIB di pinggir lapangan Kelurahan Gugah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Mulanya didapat informasi bahwa lapangan Gugah sering dijadikan tempat transaksi narkoba, sehingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono SH, pada Jum’at (9/5/2025).
Mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M.IK dan Kasi Humas AKP Mastoni SE. Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah itu, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap 1 orang mengaku bernama M. Sintaro.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda asal Alang-alang Lebar Kota Palembang tersebut, didapati 1 paket sedang sabu seberat 2, 22 gram dan 1 paket kecil seberat 0,19 gram,” ungkap dia.
“Lalu pelaku dibawa ke Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain 2 paket sabu, diamankan juga 1 lembar tisu, 1 potong celana jeans hitam merk Emba, 1 unit Hp Oppo A16 warna putih sebagai barang bukti,” tandas dia.
Tambah dia, pasal yang disangkakan terhadap tersangka M. Sintaro, yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (D1N)
Komentar