oleh

Kades Pelajau Bantah Tudingan Penjaringan Perangkat Desa Dengan Mahar 5 Juta Rupiah

Banyuasin, Jurnalsunatra.co- Adanya tudingan maladministrasi dalam penyaringan dan penjaringan perangkat Desa, dengan mahar 5 juta rupiah untuk terpilih sebagai perangkat desa, Kepala Desa Pelajau Kecamatan Banyuasin III, bantah isu yang tersebar tersebut, Kamis (9/5/2025).

Sebelumnya dari informasi salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Jurnal Sumatra mengatakan, penyaringan dan penjaringan perangkat desa di desanya, itu tidak jelas dan tidak tahu kapan penjaringan perangkat desa itu dibuka.

Karena menurutnya berdasarkan aturan, harusnya ada pengumuman ditempat umum yang bisa diakses masyarakat, sementara untuk pengumuman itu sendiri tidak dirinya temukan adanya dimana dan tidak hanya itu bahkan siapa saja yang menjadi panitia penyaringan dan penjaringan perangkat desa itu diapun sebagai masyarakat tidak tahu, ungkapnya.

“Disitu juga ada mahar sebesar 5 juta untuk menjadi perangkat ini, makanya kandidat yang melamar dan terpilih hanya satu orang itu saja, karena masyarakat sudah tahu permainan seperti ini, jadi hal ini sangat disayangkan, untuk apa ada peraturan kalau hanya sekedar formalitas saja, aturan itu dibuat seperti maladministrasi saja,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Desa Pelajau, Yahya saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membatah tudingan tersebut karena untuk ketua panitia itu ada namanya Yanto, karena untuk proses penjaringan perangkat desa itu, pada waktu itu dibuka selama satu Minggu namun karena tidak ada peserta yang melamar selain hanya satu orang itu saja.

Oleh karena itu panitia kemudian membuka kembali pengumuman itu, setelah dibuka itu ketua panitianya kembali menemui dirinya, dan mengatakan cuman ada satu orang itu saja yang melamar. Kemudian sesuai teknisnya berkas itu lanjut dinaikan ke Kecamatan untuk meminta rekomendasi Bupati, terangnya.

“Jadi dalam hal ini mungkin ada yang ingin ikut namun tidak ada yang menghadap dirinya, cuman yang namanyo perangkat desa ini hak prerogatif kades, mungkin budak-budak ini ada yang ngomong buang-buang duit bae untuk berkas ini, karno dimano-mano masih uji kades tulah yang dipakainyo,” sambungnya.

Sementara saat ditanya terkait adanya mahar dan pengumuman penjaringan itu, dirinya tidak mengetahui hal tersebut, karena kalau untuk biaya pemberkasan itu haknya panitia dan begitupun untuk pengumuman ditempel dimana dirinya juga tidak mengetahui pasti karena itu teknis haknya panitia, ucapnya.

Jadi karena di Desa itu tidak 100 persen masyarakat itu semuanya setuju dengan kita, artinya wajar-wajar saja adanya tudingan hal seperti ini, namun karena semua prosedurnya sudah sesuai agar saja ibarat pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu, dan apa yang dituduhkan itu semua tidak benar, tutupnya. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed