oleh

2 Pria Ini Ternyata Pelaku Curanmor di Kikim Barat Lahat dan Tebing Tinggi Empat Lawang

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Berbekal dari informasi korban Endang Sulastri (46), seorang ibu rumah tangga warga Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, serta sejumlah saksi. Akhirnya kasus Curanmor berhasil diungkap Polisi.

“Hasil pelaksanaan Ops Sikat Musi 2025, Jajaran Polsek Kikim Barat berhasil ungkap kasus Curanmor,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK., M.IK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, pada Minggu (11/5/2025).

Pengungkapan ini, jelas dia, berbekal laporan dari korban Endang Sulastri warga Desa Babat Baru yang kehilangan 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam miliknya sekira pukul 04.30 WIB, pada 24 November 2024 silam.

“Mulanya, sekira pukul 20.00 WIB, Senin 23 Desember 2024. Korban memasukan sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 4825 EAH ke ruang tamu rumahnya, lalu korban istirahat didalam rumah,” jelas dia.

Sekira pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya masih terparkir diruang tamu, lalu ia kembali tidur. Lanjut dia, pukul 04.00 WIB korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.

“Korban juga mendapati pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materi sekira Rp. 25 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat,” tandas dia.

Setelah menerima laporan dari korban,  unit Reskrim Polsek Kikim Barat lakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi, dan cek TKP. Tambah dia, lalu didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang.

“Sat Lantas Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dan melakukan tilang terhadap 1 unit sepeda honda beat warna hitam nopol BG 4824 EAH,” ungkap dia.

Sambung dia, unit reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk amankan barang bukti tersebut.

“Lalu Polsek kikim barat berkoordinasi dengan unit Pidum Polres Empat Lawang dan unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku,” terang dia.

Setelah pelaku berhasil diidentifikasi, kata dia lagi, ternyata pelaku juga adalah pelaku tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

“Kini Depri Oktafiro (22) dan Riko Ardiansyah (18), keduanya warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, ditahan oleh penyidik Polsek Tebing Tinggi dalam Perkara Curanmor,” tandas dia.

Sedangkan, masih kata dia, pelaku Erik (20) yang masih DPO adalah warga Desa Kembang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed