MUBA, JURNAL SUMATRA – Baru seminggu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Iptu Budi Mulya, SH, MH langsung tancap gas memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Hasilnya, lima pengedar berhasil diringkus, termasuk dua pelaku yang diamankan pada Rabu (7/5/2025) malam di Kecamatan Sungai Lilin.
Salah satu pelaku yakni berinisial TTK (19), ditangkap tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman, SH saat hendak melakukan transaksi di jalan setapak Dusun I, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin.
“Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH., S.IK., MH, Minggu (11/5/2025).
Dari tangan TTK, jelas dia, kami mengamankan 4 paket sabu seberat 3,06 gram, 1 dompet coklat, 2 bal plastik klip bening, 1 skop plastik, serta wadah plastik berbalut lakban coklat.
“Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial LK (22) di Kelurahan Sungai Lilin Jaya. Pelaku diketahui berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim,” ujar dia
Saat didatangi polisi, lanjut dia, pelaku ini membuang tisu ke samping pintu kontrakan yang ternyata berisi lima butir ekstasi.
“Ekstasi tersebut terdiri dari tiga butir bentuk minion warna hijau dan dua butir berbentuk kurcaci warna kuning. Pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” ungkap dia
Aksi cepat ini menambah daftar penindakan terhadap 5 pelaku narkoba hanya dalam sepekan. Kata dia lagi, Polres Muba berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya zat terlarang.
“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Muba dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia. (Ulandari)
Komentar