MURATARA, JURNAL SUMATRA – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah kasus pembentukan KMP yang tidak melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah dusun sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Muratara, Kodri, memberikan pernyataan tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ia menekankan bahwa proses pembentukan koperasi ini harus sesuai dengan aturan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pembentukan KMP wajib melibatkan masyarakat desa, termasuk tokoh pemuda, dan tidak boleh ada unsur kekeluargaan dari kepala desa dalam struktur kepengurusan,” ujar Kodri.
Ia juga menambahkan bahwa pembentukan KMP merupakan instruksi langsung dari Presiden, dan pelaksanaannya harus melibatkan sinergi antara Disperindagkop dan DPMD-P3A. Kodri mengingatkan seluruh kepala desa di Muratara untuk tidak menjadikan koperasi ini sebagai wadah kepentingan pribadi atau keluarga.
“Secara aturan, kepala desa memang diperbolehkan menjadi ketua pengawas koperasi, tetapi tidak boleh menjadi pengurus. Jika ada sanak saudara kepala desa yang terlibat dalam KMP, hanya diperbolehkan sebagai anggota biasa dan bukan pemegang kekuasaan,” tegasnya.
Dengan himbauan ini, diharapkan pembentukan KMP di Muratara dapat berjalan secara demokratis, transparan, dan benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. (AkaZzz)
Komentar