oleh

Ratusan Kades dan Perangkat Desa Kembali Dipanggil Kejari Lahat

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pemeriksaan atas kasus pembuatan peta desa fiktif 2023 terus ditingkatkan dan dipertajam oleh tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri Lahat.

Kali ini, ratusan kepala desa (Kades) dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Lahat, kembali dipanggil oleh tim tersebut guna untuk diperiksa, pada Kamis (15/5/2025).

Pantau dilapangan, terlihat ratusan Kades dan perangkat desa memenuhi undangan dari tim Pidsus Kejari Lahat, hingga sempat menjadi pertanyaan bagi warga sekitar maupun yang melintas.

1. Apakah kasus pembuatan peta desa fiktif sebesar Rp.36.000.000′-/Desa anggaran tahun 2023 akan ada tersangka yang baru.?

2. Mirisnya, sampai sekarang belum ada para Kades yang dijebloskan kedalam jeruji besi.!!

3. Terbukti, tidak tegasnya tim penyidik membuat para Kades mengulangi kasus yang sama pembuatan peta desa fiktif anggaran tahun 2024, yang mana sebelumnya, Kajari Lahat Toto Roedianto M,Si, SH, MH melakukan Release akhir tahun telah meningkatkan status perkara korupsi peta desa fiktif, dari penyelidikan ke penyidikan.?

4. Dugaan kejanggalan, ada tersangka artinya ada objek kegiatan, Kades, pihak ketiga, dan Kadis BPMDesa Lahat.?

Bahkan, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., pada Sabtu (10/05/2025), mengaku, akan terus berupaya menyelidiki ada tindakan pihak lain yang harus bertanggungjawab atas perkara pembuatan peta desa fiktif 2023.

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., SH., MH, melalui Kasi Intelijen Rio Purnama SH., MH, didampingi Kasi Pidsus Fadil SH dihubungi wartawan membenarkan, bahwa Kejaksaan Negeri Lahat kembali memanggil para Kades berikut perangkat desa.

“Pemeriksaan ini sebagai lanjutan dari perjalanan dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan pembuatan peta desa fiktif anggaran 2023 di Kabupaten Lahat,” ujarnya.

Pemanggilan yang dilakukan ini, tegasnya, untuk kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggungjawab pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara.

“Selain itu, ada permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami sampaikan bahwa Audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan berdasarkan hasil Penyidikan dan digunakan tindakan litigasi,” pungkasnya. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed