OKI, JURNAL SUMATRA – Suasana berbeda tampak di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (15/5/2025). Di tengah proses hukum yang mereka jalani, sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) hari kedua. Para ABH tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Setelah menyelesaikan ujian, agenda dilanjutkan dengan sidang perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama.
Persidangan dimulai dengan penyampaian pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa ABH, yakni WA alias G, MF, dan MI. Sementara itu, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Lestari SH M.Kn.
Agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap tiga ABH lainnya, yakni R, MNH dan RW.
Fasilitasi pelaksanaan UAS ini merupakan bentuk toleransi dan kepedulian Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) terhadap hak anak, sekaligus komitmen untuk menjamin hak ABH dalam memperoleh pendidikan meski sedang menjalani proses hukum.
“Ini adalah bagian dari upaya kami memastikan bahwa hak pendidikan anak tetap dijunjung tinggi, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan,” ujar Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH.
Kata dia lagi, langkah ini juga menjadi cerminan semangat Kejari OKI dalam meningkatkan pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan, serta mendorong seluruh jajaran untuk terus berinovasi demi kepentingan masyarakat. (Choe)
Komentar