oleh

Polres Lahat Ungkap Kasus Curat, YDE Berhasil Ditangkap 

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka Ops Sikat Musi 2025, jajaran Sat Reskrim Polsek Merapi Barat berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) Non TO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B-14/V/2025/SPKT/Polsek Merapi Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 15 Mei 2025, kejadian, pada Kamis sekira pukul 06.00 WIB.

Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di areal galian Type C PT Ayek Batu Gung (PT ABG), tepatnya di pool parkiran PT Tengkiling Talang Milang (PT TTL) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Berbekal laporan dari Mukni Zaini warga Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang merupakan salah satu karyawan swasta atau kepala kendaraan di PT ABG, dan diperkuat dari keterangan saksi, sehingga, tersangka berinisial YDE (37) warga Desa UP Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat berhasil diamankan,” ulas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Sabtu (17/5/2025).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Kamis 15 Mei 2025 sekira jam 06.00 WIB, bertempat di area galian tipe C PT Ayek Batu Gong (PT ABG) tepatnya di parkiran Foll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan terhadap sparepart atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG.

“Yang mana sparepart tersebut yang telah dicuri berupa 2 buah Injection Pump, 1 Buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino. Akibat dari peristiwa ini, PT Ayek Batu Gung mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.105.000.000′-,” lalu, melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Liespono.

Menurut Liespono, untuk kronologis penangkapan, setelah dilakukan Penyelidikan pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Merapi Barat, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat IPDA Gede Andika S.W.S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku atas nama YDE di Desa UP Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

“Kini terduga Pelaku telah diamankan di Polsek Merapi Barat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berikut barang bukti berupa 1 buah kompresor mobil Hino, 1 buah Injection Pump, dan 1 set Box Skring,” tutup Liespono. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed