oleh

Terkait BUMDes Dengan Dibentuknya Koperasi Merah Putih Desa, Ini Penjelasan Kepala DPMD Banyuasin

Banyuasin, Jurnalsumatra.co- Banyaknya pertanyaan masyarakat terkait keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan kembali dibentuknya Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Dimana dengan tujuan yang hampir sama, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pemberdayaan ekonomi dan pengembangan usaha lokal, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).

Menyikapi hal tersebut Kepala DPMD Banyuasin Rayan Nurdinsa, S.STP, M.Si kepada Jurnal Sumatra menjelaskan, terkait keberadaan BUMDes yang telah ada di desa dan saat kembali di bentuk Kopdes Merah Putih, walaupun secara tujuan dan fungsi hampir sama, namun Pemerintah punya strategi untuk mensinergikan unit usaha keduanya.

Karena sinergi ini pasti terbentuk antar BUMDes dan Kopdes Merah Putih, dimana keduanya pasti saling melengkapi karena semua tujuannya adalah, untuk kesejahteraan masyarakat dan jadi sumber-sumber penikatan Pendapatan Asli Desa, terangnya Kamis (22/5/25).

“Jadi untuk itu kita juga masih menunggu petunjuk selanjutnya seperti apa sinergi kedua lembaga ini, namun disisi lainya kedua lembaga tersebut baik BUMDes atau Kopdes, dalam bidang usahanya nanti semua berpeluang untuk berkembang dan maju serta bisa menjangkau pangsa pasar yang lebih luas,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk itulah meskipun keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda, seperti undangan-undangan Koprasi dan Undang-undang Desa. Secara unit usaha kedua bahkan dibolehkan untuk membuka usaha diluar Desa untuk menjangkau pangsa pasar yang lebih besar dan luas lagi.

Keduanya bisa bekerja sama seperti BUMDes A dengan BUMDes B, disebut juga Badan Usaha Desa Milik Bersama (BUMDesma), karena adanya potensi desa yang bisa dikembangkan agar bisa menjangkau pangsa pasar lebih luas itu bisa, begitu juga dengan Kopdes Merah Putih bisa bekerjasama dengan BUMDes maupun lembaga ekonomi lainya, sambungnya.

“Untuk itu kepada semua Pemerintah Desa dan BPD kami berharap, untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih Desa karena deadline nya paling lambat 30 Mei bulan ini. Dan dalam penentuan unit usaha Kopdes ini agar memang benar-benar diidentifikasi, dengan mengkaji potensi-potensi desa apa saja yang dapat dikembangkan menjadi unit usaha kedepannya,” timpal Rayan.

Kepada Kepala Desa dan BPD selaku pengawas serta pembinaan, diharapkan juga untuk benar-benar mengawal agar tujuan dari pendirian koprasi ini dapat tercapai, “jadi betul-betul dikawal, dibantu dan didorong apa saja yang menjadi proses terbentuknya Kopdes Merah Putih ini, agar pada saatnya nanti sudah siap baik secara legalitas hukum, maupun pendaftarannya melalui website Kementrian Koprasi, tutupnya. SON

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed