oleh

PLN Prabumulih Bekukan KWH Prabayar, Pelanggan Protes

Lebih lanjut, PLN menawarkan solusi berupa skema cicilan selama 12 bulan, namun dengan syarat salah satu dari dua KWH prabayar yang ada di rumah Riok harus diubah ke pascabayar. Syarat ini kembali dinilai aneh dan tidak adil oleh Riok, sebab tidak ada dasar hukum maupun SOP jelas yang menjelaskan prosedur tersebut.

“Ini seperti jebakan. Mereka utak-atik aturan tanpa dasar. Bahkan minta salah satu KWH saya yang masih aktif dan tidak bermasalah diganti ke pascabayar dulu baru bisa cicil. Saya menolak itu,” katanya.

Sebagai informasi, di rumah Riok terdapat dua KWH meter prabayar, masing-masing dengan daya 450 dan 900 watt. Ia menyebut bahwa pada tahun 2017, almarhum ayahnya memang pernah melakukan migrasi dari 1300 watt ke 450 watt token dengan prosedur yang sah dan telah dilunasi.

“Dulu ayah saya memang pernah migrasi daya dan semua kewajiban sudah diselesaikan. Kenapa baru sekarang diangkat lagi? Dan kenapa KWH 900 atas nama saya yang jadi korban?” ujarnya kesal.

Karena merasa haknya sebagai pelanggan dilanggar, Riok menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Ombudsman dan pihak berwenang lainnya. Ia juga meminta pemerintah pusat agar menertibkan praktik serupa yang merugikan masyarakat.

“Kalau memang ayah saya masih punya hutang, saya akan lunasi, tapi jangan main blokir KWH aktif saya yang tidak ada kaitannya. Ini sudah sangat tidak adil. PLN tidak boleh semena-mena,” tegasnya. (Her)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed