oleh

Berkat Laporan Banpol, Oggik Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan 84,42 Gram Sabu

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Tim gabungan Polsekta Lahat dan Sat Resnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, tindak lanjut dari laporan Banpol nomor, Laporan LAP-20250528-EC002, tanggal 28 Mei 2025.

Tersangkanya Onggik (30), warga Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Pria itu ditangkap sekira pukul 10.15 WIB, di sebuah pondok yang berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Rabu (28/5/2025).

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, adanya penangkapan dilakukan Polsekta Lahat bersama Sat Resnarkoba Polres Lahat tersebut.

“Hasil penggeledahan, petugas temukan barang bukti 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 84,42 Gram,” ungkap Liespono, Kamis (29/5/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan

Juga, tambah dia, 35 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,25 gram.

“Serta 6 ball plastik klip berwarna bening, 1 pipet unjung runcing berwarna hitam, 1 buah timbangan digital merk Acis warna putih, timbangan digital merk digital Scale warna hijau,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, Polisi juga temukan 1 buah tas slempang warna hitam merk Black Id, 1 buah tas slempang warna hitam merk Eiger, 1 unit Hp merek Realme 13 Pro warna dan uang tunai senilai Rp.300 ribu.

“Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lahat, untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup dia  (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed