oleh

LSM Desak DLHP Muratara Segera Investigasi Dugaan Limbah PT. AMR Cemari Sungai

MURATARA, JURNAL SUMATRA -Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yakni berasal dari limbah cair dari 2 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT. MIL Oil Palm dan PT. Agro Muara Rupit.

Diduga limbah cair tersebut mencemari Sungai Tingkip yang masih digunakan warga Desa Rantau Kadam, Dusun Tebing Tinggi, untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci bahkan konsumsi.

Yang memprihatinkan, limbah tersebut diduga dialirkan menggunakan paralon biasa berlabel Rucika, bukan pipa standar industri seperti HDPE atau PVC Schedule 80 yang tahan terhadap bahan kimia dan suhu tinggi.

Warga juga melaporkan adanya sejumlah pohon sawit di sekitar area pembuangan yang mati, diduga akibat terpapar racun dari limbah.

“Kalau hujan turun, limbah bisa mengalir langsung ke Sungai Tingkip. Ini berbahaya bagi kesehatan warga,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (30/5/2024).

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LSM KPK Muratara,Yosep Irawan, SH, mendesak pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Penggunaan paralon rumah tangga jelas tidak sesuai standar. Ini kelalaian serius yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan warga. Kami minta DLH dan aparat segera bertindak,” tegas Yosep.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. MIL Oil Palm maupun PT. Agro Muara Rupit terkait dugaan pencemaran tersebut.

Warga dan aktivis lingkungan berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan segera menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Muratara.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed