MURATARA, JURNAL SUMATRA – Sejumlah wali murid SMP Negeri Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menyampaikan keberatannya terhadap iuran yang ditarik pihak sekolah untuk pembangunan pagar.
Besarnya iuran yang diminta yaitu Rp62.500 per siswa, yang dikalikan dengan jumlah total siswa sebanyak 145 orang, dari kelas VII hingga kelas IX.
JM, salah satu wali murid ungkapkan kekhawatirannya. Ia menyebut bahwa siswa yang tak membayar iuran tersebut diancam akan mengalami konsekuensi serius, seperti ditahannya raport oleh oknum guru, serta kemungkinan dipersulit dalam pelajaran.
“Kami merasa dipaksa. Kalau tidak bayar, raport anak kami bisa ditahan. Ini jelas membuat kami sebagai orang tua sangat terbebani,” ujarnya. Selasa (03/06/2025).
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) ini, serta memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera bertindak. Jangan sampai anak-anak kami menjadi korban atas kebijakan yang tidak adil,” tutup JM.
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SMPN Pauh, Dedi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh pihak media menyatakan bahwa pihak sekolah tidak secara langsung menarik iuran tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan itu berasal dari hasil rapat antara komite sekolah dan para wali murid.
“Kami hanya menerima hasil dari rapat komite dan wali murid. Sekolah tidak memaksa atau menarik iuran secara langsung,” tegasnya.
Namun, pernyataan kepala sekolah ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran para wali murid. Banyak dari mereka tetap merasa terbebani, dan menilai bahwa apapun bentuk pungutan yang tidak resmi, apalagi disertai ancaman, tetap merupakan bentuk pungli. (AkaZzz)
Komentar