oleh

Beritakan Sepihak, Kasat Pol PP : Kami Merasa Dirugikan

MURATARA, JURNAL SUMATRA – Salah satu media online di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah menjadi sorotan publik setelah memuat pemberitaan yang diduga tak memenuhi standar kode etik jurnalistik, terutama terkait prinsip keberimbangan dan konfirmasi.

Salah satu berita yang menjadi perhatian diterbitkan oleh media online tersebut dengan judul “Kian Melebar, Oknum Damkar di Satpol PP Muratara Diduga Lecehkan Profesi Wartawan”.

Berita tersebut memuat tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp yang berisi dugaan pernyataan merugikan terhadap profesi wartawan oleh seorang tenaga kontrak sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Muratara.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, berita tersebut diduga diterbitkan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan maupun sumber berita yang jelas.

Sehingga, hal ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Respons Pihak Sat Pol PP

Kasat Pol PP Muratara, Sumedi, saat dikonfirmasi menyayangkan pemberitaan tersebut.

“Kita sedang menelusuri pemilik screenshot yang dipermasalahkan. Itu merupakan percakapan dalam grup WhatsApp internal kami di Sat Pol PP. Setelah diketahui siapa yang mengirim atau menyebarkannya, baru bisa kita ketahui duduk persoalannya,” ujar Sumedi, Rabu (4/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa langkah konfirmasi semestinya dilakukan sebelum berita dipublikasikan.

“Saya sangat menyayangkan. Kan bisa dilihat isi dari screenshot itu, seharusnya pihak media konfirmasi dulu, agar beritanya berimbang,” lanjutnya.

Aturan dan Sanksi bagi Wartawan yang Menyebar Info Tanpa Konfirmasi

Dalam praktik jurnalistik profesional, wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya:

  • Pasal 1 KEJ: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Pasal 3 KEJ: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
  • Pasal 5 UU Pers: Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Jika seorang wartawan atau media melanggar prinsip keberimbangan dan tidak melakukan konfirmasi, maka konsekuensinya antara lain:

1. Ditegur atau direkomendasikan untuk dicabut berita oleh Dewan Pers.

2. Wajib memuat hak jawab dari pihak yang dirugikan.

3. Jika unsur pencemaran nama baik terpenuhi, dapat diproses melalui jalur hukum pidana sesuai Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310-311 KUHP.(AkaZzz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed