oleh

Majelis Hakim PN Lahat Nilai PT BGG Kuasai Lahan Sesuai Prosedur Hukum

*Gugatan Masyarakat Banjarsari di Tolak Hakim

LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat, menolak gugatan Aga Hariansyah (Banjarsari) melawan PT. Budi Gema Gempita berdasarkan Putusan Nomor ; 44/Pdt.G/2024/PN Lht, dalam gugatan Aga Hariansyah terhadap PT. Budi Gema Gempita (PT. BGG) terkait sengketa Lahan yang diklaim masuk wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Untuk lokasi yang disengketakan terletak di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan  Perkara Perdata Nomor ; 44/Pdt.G/2024/PN Lht diputuskan Majelis Hakim PN Lahat pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan Amarnya “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.223.500,’-”

Majelis Hakim PN Lahat dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, PT. BGG selaku perusahaan pertambangan sesuai dengan Pasal 37 Huruf A UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah mengantongi Izin IUP OP berdasarkan SK Bupati Lahat Nomor ; 503/194/KEP/PERTAMBEN/2010 yang dimana ketetapan wilayah desa di dalam IUP PT. BGG yaitu Desa Muara Lawai, Desa Prabu Menang, Desa Tanjung Jambu, dan Desa Gedung Agung.

Bahkan, Majelis Hakim PN Lahat menilai, bahwa PT. BGG melakukan pembebasan/ganti rugi Lahan telah melaksanakan dan mengedepankan asas kepatutan, ketelitian dan sikap kehati-hatian tanpa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya dan tanpa melanggar hak subjektif orang lain/kaidah tata susila yang berlaku dimasyarakat, dengan kata lain PT. BGG menguasai lahan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan wilayah yang di Gugat Aga Hariansyah bukanlah berada di Desa Banjarsari melainkan di Desa Muara Lawai.

Sementara, Firyandie, Humas PT BGG membenarkan telah menerima hasil putusan tersebut, dan juga menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Lahat ini.

“Kami mengapresiasi putusan ini dan berharap menjadi dasar akhir dari berbagai rangkaian tuduhan dan klaim Banjarsari yang mereka berpendapat PT BGG melakukan penyerobotan lahan mereka,” tegas Firyandie. (D1N)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed