oleh

Luar Biasa ! Satnarkoba Polres Ogan Ilir Amankan 2 Kilogram Sabu

OGAN ILIR, JURNAL SUMATRA – Satuan Narkoba Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan layak diacungi jempol. Betapa tidak, dalam dua bulan terakhir jajaran satuan ini berhasil mengamankan barang haram narkotika dalam jumlah besar.

Pada Bulan Mei kemarin Sat narkoba OI, mengamankan 1 Kilogram Sabu plus  8000 butir lebih ekstasi dari tangan pelaku dan kali ini mereka kembali mendapat tangkapan besar narkoba jenis sabu seberat 2 Kilogram dari tangan kurir, pada Selasa (17/6/2025).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo pada Rabu (18/6/2025) sangat mengapresiasi keberhasilan jajarannya ini, dalam mengungkap tindak pidana yang menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Diungkapkan Bagus, 2 Kilogram Sabu tersebut diamankan dari tangan seorang kurir RH (19), warga Desa Sejaro Sakti Kecamatan Indralaya yang dibawanya dari daerah Siak Provinsi Kepulauan Riau tujuan Indralaya Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan RH pada petugas, kata Bagus. Hal ini dilakukan pelaku atas petunjuk dari saudaranya A yang berada di Negeri Jiran, Malaysia dengan dijanjikan uang Rp. 20 Juta setelah barang sampai ditujuan atau ditangan penerima.

Namun, katanya. Apes bagi RH belum sampai ke tujuan, tepatnya di depan Kampus Unsri Jalan Palembang – Prabumulih Kelurahan Timbangan Indralaya Utara. RH diringkus bersama barang bukti sabu yang dibawanya dengan mengendarai sepeda motor matic.

“Sabu 2 Kilogram tersebut ditempatkan RH di bawah tempat duduk motornya. Dibungkus dengan dua kemasan aluminium poil bergambar durian, dalam kantong plastik susu Milo,” kata Bagus.

Setelah pelaku .diamankan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Ogan Ilir bersama semua barang bukti termasuk handphone pelaku.

Dikatakan Bagus, atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kasus ini tentu akan kita kembangkan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini termasuk pada siapa barang akan diserahkan,” tutupnya. (van)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed